Minggu, 22 Juli 2018

Hukum Newton

HUKUM NEWTON


HUKUM NEWTON
Newton merupakan ilmuwan Inggris yang mendalami Dinamika, yaitu cabang fisika yang mempelajari tentang gerak. Newton mengemukakan tiga hukum tentang gerak :
Hukum I Newton
Hukum Kelembaman ( F = 0 )
“ Suatu benda yang diam akan tetap diam, dan suatu benda yang sedang bergerak lurus beraturan akan tetap bergerak lurus beraturan, kecuali bila ada gaya luar yang bekerja pada benda itu“.
Hukum II Newton
“ Massa benda dipengaruhi oleh gaya luar yang berbanding terbalik dengan percepatan gerak benda tersebut“
Secara matematis ditulis :
dengan : F = gaya luar ( N atau kg ms-2 )
m = massa benda (kg)
a = percepatan benda (ms-2)
Hukum III Newton
Hukum aksi reaksi
“ Suatu benda mendapatkan gaya dikarenakan berinteraksi dengan benda yang lain“
Secara matematis ditulis :
tanda (-) menunjukkan arah gaya yang berlawanan .

sumber: https://dispersi.wordpress.com/kelas-8/gaya-dan-hukum-newton/
Hukum Newton – hukum newton murupakan suatu hukum yang ada dalam dunia fisika yang menggambarkan hubungan antara suatu gaya yang bergerak dikarenakan adanya sebab. Hal ini menjadi pondasi dalam mekanika klasik dalam hukum fisika dengan 3 jenis hukum yang ada.
Pada awalnya hukum newton dikemukakan oleh seorang ahli fisikawan dalam masanya yang namanya dijadikan sebagai nama dari hukum ini. Bernama lengkap Potret Sir Isaac Newton(1643 – 1722). Seorang Fisikawan asal eropa yang menemukan hukum gravitasi, gukum gerak, kalkulus, spektrun, serta teleskop pantul.
Dikarenakan dedikasinya dalam dunia pendidikan dan ilmuwan. Sehingga, hukum yang diitemukan oleh newton ini diberi nama dengan hukum newton yang memiliki 3 konsep dasar. Yaitu Hukum Newton 1, Hukum Newton 2, dan Hukum Newton 3. 

 sumber: https://enjiner.com/hukum-newton/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar